dijual tanah rumah villa hotel

Belum Bekerja Anggota DPRD Bali Meminta Kenaikan Gaji

Belum menunjukan kinerjanya,  anggota DPRD Bali meminta kenaikan gaji. Gaji yang ada saat ini dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Politikus dari Partai Nasdem, I Wayan Kari Subali, mengakui dengan jujur jika gaji saat ini sebesar Rp24 juta tak cukup memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarganya.

"Mohon maaf (gaji DPRD Bali) tidak cukup. Gaji saya tidak cukup untuk anak istri," kata Kari Subali di Gedung DPRD Bali, Jumat 12 September 2014.

Kari Subali berharap gajinya dapat dinaikkan. Pendukung Jokowi pada Pilpres lalu itu mengaku bersyukur jika gajinya bisa dinaikkan.

"Kami mensyukuri jika dinaikkan. Kami akui kekurangan memang iya. Apalagi kami banyak punya pendukung," ujarnya.

Sementara anggota DPRD lainnya dari PDIP, Dewa Nyoman Rai, menyebut angka layak gaji seorang dewan adalah Rp50 juta. Menurutnya, angka itu dianggap layak dan tepat jika dibandingkan dengan proporsionalitas kinerja dewan. "Ya Rp50 jutalah," sebut pengagum Jokowi ini.

Tak berbeda, I Nyoman Sugawa Korry, anggota DPRD Bali dari Partai Golkar menyebut persoalan besaran gaji ini sangat relatif. "Gaji itu relatif. Belum tentu gaji besar cukup, kecil kurang," tuturnya.

Jika wacana kenaikan gaji yang mencuat belakangan ini disetujui, Sugawa Korry mengaku tak masalah. "Asal sesuai aturan, peningkatan gaji itu tak masalah. Tapi kalau tidak sesuai ya, kami juga tidak mau terima. Kuncinya di aturan," kata dia.

Yang terpenting, imbuh Sugawa Korry, adalah terpenuhinya kebutuhan primer seorang anggota dewan. Ketika kebutuhan primer terpenuhi, maka dia masuk ke kebutuhan sekunder.

"Kebutuhan sekunder itu relatif besarannya karena masuk sebagai aktualisasi diri," ujarnya.

Kebutuhan besar anggota dewan itu lantaran mendapat potongan sana sini dari jumlah gaji pokok yang diterima.

"Dari Rp24 juta itu, sumbangan untuk partai di tingkat provinsi sebesar Rp3 juta, di kabupaten Rp1 juta lalu fraksi Rp1 juta. Belum untuk konstituen dan sumbangan lainnya," tutur Sugawa Korry.

Karena itu, dia mengaju tetap akan bekerja sampingan. "Saya dosen, mengajar. Warisan di kampung kebun cengkeh," terangnya.

Sementara itu, I Wayan Adnyana menuturkan jika gaji anggota dewan dipatok sebesar 70 persen dari gaji pokok gubernur. Untuk pimpinan, jumlahnya sebesar 75 persen dari gaji pokok gubernur.

"Itu sumber pendapatan sah. Bisa naik gaji kami kecuali gaji pokok gubernur dinaikkan. Kalau butuh, saya butuh. Jujur saja," katanya.
Demikian dikutip dari Vivanews,...
Di harian Merdeka,....disebutkan... Kenaikan jatah bulanan tersebut dipandang penting, karena selama ini pendapatan para anggota dewan jalan di tempat. "Selama ini (gaji) itu-itu saja. Gaji pokok ditambah tunjangan, kira-kira hanya Rp 24 juta," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Adi, Kamis (11/9).

Katanya, pendapatan Rp 24 juta tiap bulan tersebut adalah pendapatan kotor. "(Pendapatan) Rp 24 juta itu (pendapatan) kotor. Karena belum dipotong untuk Gatriwara, fraksi, partai, dan lain sebagainya. Praktis yang kita terima sangat kecil," tutur Dewa Rai, yang saat dihubungi sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) dari Depdagri (Departemen Dalam Negeri) di Jakarta.

Idealnya, lanjut Dewa Rai, setiap bulan wakil rakyat di Renon mendapatkan jatah sekitar Rp 50 juta. "Idealnya (pendapatan dewan) dua kali (Rp 24 juta) itu. Ya, Rp 50 juta. Itu baru ideal. Sekarang terlalu kecil. Apalagi ini di Bali," tegas mantan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, periode 2009-2014.

Katanya, dengan gaji tinggi jelas kinerja akan meningkat. "Saya menjamin, gaji Rp 50 juta membuat dewan tidak akan korupsi, atau sekedar mencari ceperan," ujarnya. kini giliran anda berkomentar.....

Alasan Bali Menolak Reklamasi Teluk Benoa

Rakyat Bali mempunyai alasan untuk menolak reklamasi teluk Benoa. Reklamasi teluk Benoa  adalah proses di mana teluk Benoa akan diurug dengan tanah untuk menciptakan pulau atau daratan baru seluas 838 ha. Teluk Benoa adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dirusak. Karena di sana nelayan lokal mencari nafkah, tanjung benoa juga salah satu daya tarik dari wisata di Bali. Kehidupan bawah lautnya yang indah, dan lautnya yang tenang. Lalu apakah yang akan terjadi bila  lautan itu di urug dan diciptakan pulau buatan? Di sosial media, Reklamasi Teluk Benoa banyak dikupas dari berbagai segi, dari sudut pandang yang berbeda sesuai dengan pandangan dan kepentingan masing-masing.....
Dari sisi awam ada yang menilai  dari segi positifnya seperti :
  • Lapangan Kerja Baru
  • Perekonomian Rakyat bahkan Negara akan meningkat
  • Semakin terkenalnya Bali di mata dunia 
  • Gaji meningkat drastis,
 kemudia dari segi negatifnya kurang lebih akan terjadi hal-hal seperti
  • Tergesernya kearifan lokal 
  • Tergesernya penduduk-penduduk asli oleh pendatang dari berbagai tempat
  • Meningkatnya volume air laut sehingga menenggelamkan masyarakat dan desa-desa di pesisir Bali seperti Benoa, Kuta, Sanur, Sidakarya, dst
  •  Dampak kerusakan alam akibat kerakusan pengusaha akan terus menyebar sampai ke seluruh Indonesia.
  •  Dan masih banyak lagi.
Selama belum ada tindakan pemerintah, yang dalam hal ini Gubernur Bali, Mangku Pastika untuk membatalkan rencana reklamasi teluk Benoa maka rakyat Bali akan terus berunjuk rasa, menuntut agar Gubernur Bali tidak tuli untuk mendengarkan keinginan masyarakat Bali.
Baliho penolakan reklamasi muncul di mana-mana. Salah satunya baliho penolakan reklamasi yang dipasang di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Berbeda dengan baliho penolakan serupa, baliho yang dipasang para pemuda dari Sekaa Teruna Sanjaya, banjar Dauhwaru ini turut memaparkan dasar atau alasan penolakan dan dampak apabila reklamasi terus dilakukan. Baliho yang dipasang di pinggir Jalan Ngurah Rai, lingkungan Dauhwaru itu sengaja dipasang untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang melintas terkait dampak reklamasi bagi lingkungan.

Koordinator Gerakan Pemuda Jembrana (GPJ) I Gusti Ngurah Jelantik, Minggu (31/8/14) mengatakan, para pemuda di Dauhwaru bukan hanya ikut-ikutan, melainkan penolakan itu berdasar atas kepedulian mereka terhadap lingkungan. Karena itu dalam baliho itu dituliskan 10 alasan mengapa para pemuda menolak reklamasi.
Sepuluh alasan itu, 
  1. Akan muncul banjir, karena Teluk Benoa merupakan muara bagi sungai-sungai di Bali Selatan. Apabila muara itu tidak ada, bukan tidak mungkin terjadi banjir. 
  2. Hilangnya paru-paru kota, hutan mangrove di sekitar Teluk Benoa menjadi paru-paru kota dan jika ditebang, maka kualitas udara akan menurun. 
  3. Mengorbankan alam. Teluk benoa termasuk wilayah konservasi yang harus dilindungi. 
  4. Reklamasi teluk Benoa akan mengubah arus air laut sehingga memperparah abrasi pantai lain di sekitarnya. 
  5. Menambah krisis air di mana Bali Selatan sudah kekurangan air bersih hingga 7,5 miliar kubik per tahunnya, penambahan hotel di Bali Selatan membuat warga semakin kekurangan air. 
  6. Pembangunan fasilitas pariwisata di atas lahan hasil reklamasi jelas tidak stabil, ibarat gelas di atas tumpukan buku, lebih mudah hancur jika ada gempa apalagi tsunami. 
  7. Adanya ketidakseimbangan pembangunan di Bali, Bali Selatan sudah terlalu penuh dengan pembangunan pariwisata, ketika daerah utara dan timur tidak diperhatikan. Reklamasi Teluk Benoa hanya memperparah ketidakseimbangan pembangunan itu. 
  8. Penambahan hotel akan membuat tingkat hunian makin rendah, saat ini Bali sudah memiliki 90.000 kamar hotel, vila dan penginapan dengan rata-rata okupansi hanya 31-51 persen. 
  9. Sudah saatnya Bali serius menggarap pariwisata berbasis kerakyatan, bukan pariwisata massal yang hanya menguntungkan investor rakus yang ingin merusak alam Bali.
  10. Ancaman gagal megaproyek seperti yang sebelumnya yang pernah dicanangkan. Banyak contoh rencana megaproyek di Bali, namun gagal seperti Taman Festival di Padanggalak, Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, serta Pecatu Graha di Pecatu. “10 alasan itu yang mendasari kami warga Jembrana menolak reklamasi Teluk Benoa,” terangnya.  Dikutip dari surya dharma/balipost
Kini giliran anda berkomentar .........

Jero Wacik Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pengadaan barang di kementerian serta pemerasan. KPK mengumumkan peningkatan status tersebut melalui konferensi pers pada Rabu (03/09/2014) di Jakarta. Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp 9,9 miliar.
 "Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. 
 "Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang-orang dalam kementerian." "Sebagai contoh pendapatan dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana terhadap program tertentu atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian adalah rapat-rapat fiktif." 
 Sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan energi sebelumnya sudah dijerat dengan tuduhan korupsi oleh KPK. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Klik Rudi Rubiandini, telah divonis tujuh tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang. Selain itu, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, juga masih dalam status tersangka dalam kasus suap dan korupsi penggunaan dana kementerian. Adapun Klik Ketua Komisi Energi di DPR Sutan Bhatoegana juga menjadi tersangka terkait kasus suap Rudi Rubiandini. Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar DOM. Jero mengatakan bahwa anggaran DOM tersebut sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan menteri keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian. Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011..........Jero Wacik merupakan menteri aktif ketiga yang menjadi tersangka KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, serta mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka. Berdasarkan catatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Jero diketahui memiliki harta kekayaan sebesaar Rp11,6 miliar dan US$430.000. Dia melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 1 Februari 2012. VIVAnews mewartakan, politisi Partai Demokrat itu diketahui memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,2 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar antara lain di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tabanan serta Kota Depok. Jero juga diketahui memiliki harta bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta. Harta bergerak lain milik Jero adalah logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia seharga Rp100 juta serta benda seni dan antik Rp500 juta. Selain itu, Jero juga mempunyai Giro dan Setara Kas lainnya seharga Rp2,3 miliar dan US$430.000 .......................   Kini giliran anda berkomentar..................