Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pengadaan barang di kementerian serta pemerasan.
KPK mengumumkan peningkatan status tersebut melalui konferensi pers pada Rabu (03/09/2014) di Jakarta.
Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp 9,9 miliar.
"Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang-orang dalam kementerian."
"Sebagai contoh pendapatan dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana terhadap program tertentu atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian adalah rapat-rapat fiktif."
Sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan energi sebelumnya sudah dijerat dengan tuduhan korupsi oleh KPK.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Klik Rudi Rubiandini, telah divonis tujuh tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang.
Selain itu, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, juga masih dalam status tersangka dalam kasus suap dan korupsi penggunaan dana kementerian.
Adapun Klik Ketua Komisi Energi di DPR Sutan Bhatoegana juga menjadi tersangka terkait kasus suap Rudi Rubiandini.
Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar DOM.
Jero mengatakan bahwa anggaran DOM tersebut sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan menteri keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011..........Jero Wacik merupakan menteri aktif ketiga yang menjadi tersangka KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, serta mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Jero diketahui memiliki harta kekayaan sebesaar Rp11,6 miliar dan US$430.000. Dia melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 1 Februari 2012.
VIVAnews mewartakan, politisi Partai Demokrat itu diketahui memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,2 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar antara lain di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tabanan serta Kota Depok.
Jero juga diketahui memiliki harta bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta.
Harta bergerak lain milik Jero adalah logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia seharga Rp100 juta serta benda seni dan antik Rp500 juta. Selain itu, Jero juga mempunyai Giro dan Setara Kas lainnya seharga Rp2,3 miliar dan US$430.000 ....................... Kini giliran anda berkomentar..................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar