Satu per satu elemen masyarakat di Bali menyampaikan sikapnya lewat aksi
menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Setelah mahasiswa, LSM, dan
aktivis, kini giliran masyarakat Tanjung Benoa yang demo menolak SK
Gubernur yang mengizinkan PT TWBI mereklamasi 838 hektar perairan di
Teluk Benoa.
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi (Gempar) Teluk Benoa, Jumat (2/8) kemarin menggelar demonstrasi di perairan Teluk Benoa. Massa yang sebagian besar merupakan warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan tersebut dengan tegas menolak rencana reklamasi. Sikap Gubernur Bali Mangku Pastika juga tak luput dari kecaman. Gubernur dituding membela kepentingan investor.
Ratusan orang tersebut mulai bergerak dari Tanjung Benoa dengan menggunakan puluhan jukung dan perahu sekitar pukul 14.00 wita menuju perairan dangkal Teluk Benoa. Sepanjang perjalanan mereka meneriakkan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Massa juga membekali diri dengan spanduk bernada kecaman atas terbitnya SK Gubernur tentang reklamasi Teluk Benoa.
Nonik, salah satu warga Tanjung Benoa yang menyampaikan orasi, menegaskan izin yang dikeluarkan Gubernur Mangku Pastika tidak sah dan melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Oleh karenanya, SK tentang reklamasi Teluk Benoa harus dicabut.
Tak hanya itu, Gubernur Pastika juga dinilai telah melakukan kebohongan publik. Pihaknya mendesak Gubernur Mangku Pastika meminta maaf kepada warga Tanjung Benoa. ''Dia bilang tak tahu, tetapi justru SK sudah terbit. Gubernur Bali harus minta maaf kepada warga Tanjung Benoa. Katanya mau reklamasi Pulau Pudut saja, tetapi nyatanya justru Teluk Benoa yang akan dijual ke investor. Bongkar kebijakan yang merugikan masyarakat,'' tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat Tanjung Benoa, Wayan Budiasa. Gubernur Pastika dinilainya tak tahu sejarah leluhur yang menyelamatkan Bali. Tindakan Gubernur Pastika saat ini dinilai bertolak belakang dengan upaya penyelamatan Bali. Mangku Pastika dinilai hanya peduli pada investor dan tidak melihat kesengsaraan rakyat. ''Ini baru gerakan awal. Kita akan demo lebih besar lagi. Bila perlu, kita turunkan Gubernur,'' ujar Budiasa yang disambut tepuk tangan massa.
Humas Gempar yang juga Wakil Ketua Himpunan Masyarakat Tanjung Bersatu (HMTB) I Kadek Duarsa menegaskan, SK Gubernur Bali No. 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa untuk PT TWBI harus dicabut karena akan menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat Tanjung Benoa.
Sementara itu, Ketua Walhi Bali Wayan ''Gendo'' Suardana menyerukan masyarakat Bali untuk bersatu menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Dikatakannya, kerusakan di Teluk Benoa tidak hanya menjadi bencana bagi masyarakat di sekitar Teluk Benoa, melainkan Bali secara keseluruhan. Dia pun kembali menegaskan, SK yang dikeluarkan Gubernur Pastika melanggar hukum.
Sebelumnya, Gubernur Mangku Pastika menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar. Karenanya Gubernur menyatakan takkan mencabut SK yang telah dikeluarkan untuk TWBI yang diberikan mengelola pulau hasil reklamsi selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi.
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi (Gempar) Teluk Benoa, Jumat (2/8) kemarin menggelar demonstrasi di perairan Teluk Benoa. Massa yang sebagian besar merupakan warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan tersebut dengan tegas menolak rencana reklamasi. Sikap Gubernur Bali Mangku Pastika juga tak luput dari kecaman. Gubernur dituding membela kepentingan investor.
Ratusan orang tersebut mulai bergerak dari Tanjung Benoa dengan menggunakan puluhan jukung dan perahu sekitar pukul 14.00 wita menuju perairan dangkal Teluk Benoa. Sepanjang perjalanan mereka meneriakkan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Massa juga membekali diri dengan spanduk bernada kecaman atas terbitnya SK Gubernur tentang reklamasi Teluk Benoa.
Nonik, salah satu warga Tanjung Benoa yang menyampaikan orasi, menegaskan izin yang dikeluarkan Gubernur Mangku Pastika tidak sah dan melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Oleh karenanya, SK tentang reklamasi Teluk Benoa harus dicabut.
Tak hanya itu, Gubernur Pastika juga dinilai telah melakukan kebohongan publik. Pihaknya mendesak Gubernur Mangku Pastika meminta maaf kepada warga Tanjung Benoa. ''Dia bilang tak tahu, tetapi justru SK sudah terbit. Gubernur Bali harus minta maaf kepada warga Tanjung Benoa. Katanya mau reklamasi Pulau Pudut saja, tetapi nyatanya justru Teluk Benoa yang akan dijual ke investor. Bongkar kebijakan yang merugikan masyarakat,'' tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat Tanjung Benoa, Wayan Budiasa. Gubernur Pastika dinilainya tak tahu sejarah leluhur yang menyelamatkan Bali. Tindakan Gubernur Pastika saat ini dinilai bertolak belakang dengan upaya penyelamatan Bali. Mangku Pastika dinilai hanya peduli pada investor dan tidak melihat kesengsaraan rakyat. ''Ini baru gerakan awal. Kita akan demo lebih besar lagi. Bila perlu, kita turunkan Gubernur,'' ujar Budiasa yang disambut tepuk tangan massa.
Humas Gempar yang juga Wakil Ketua Himpunan Masyarakat Tanjung Bersatu (HMTB) I Kadek Duarsa menegaskan, SK Gubernur Bali No. 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa untuk PT TWBI harus dicabut karena akan menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat Tanjung Benoa.
Sementara itu, Ketua Walhi Bali Wayan ''Gendo'' Suardana menyerukan masyarakat Bali untuk bersatu menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Dikatakannya, kerusakan di Teluk Benoa tidak hanya menjadi bencana bagi masyarakat di sekitar Teluk Benoa, melainkan Bali secara keseluruhan. Dia pun kembali menegaskan, SK yang dikeluarkan Gubernur Pastika melanggar hukum.
Sebelumnya, Gubernur Mangku Pastika menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar. Karenanya Gubernur menyatakan takkan mencabut SK yang telah dikeluarkan untuk TWBI yang diberikan mengelola pulau hasil reklamsi selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar