http://mositakpercaya.blogspot.com/2013/08/sk-reklamasi-teluk-benoa-juga-melanggar.html
Akademisi, LSM, praktisi, sulinggih dan mahasiswa, telah menunjukkan berbabagi pelanggaran atas SK Gubernur Bali Mangku Pastika. Namun, Mangku Pastika masih kekeh dengan sikapnya dan tetap tidak mau mencabut SK reklamasi. Alasan Gubernur, bahwa SK tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Atas sikap Gubernur itu, sejumlah komponen di Bali akhirnya menggelar aksi. Puluhan aktivis lingkungan hidup Bali yang terdiri atas Komisi Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal), Walhi Bali, Frontier Bali, BEM UnhiI, PPMI DK Bali, Bali Outbond Community serta beberapa musisi dan seniman Bali bersatu menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/7) kemarin. Mereka menolak reklamasi dan mendesak Gubernur segera mencabut SK izin reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT TWBI.
Selain berorasi, mereka juga membawa berbagai poster berisi penolakan reklamasi. Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan bahwa reklamasi hanya akan berdampak negatif bagi Bali serta mempercepat kehancuran Bali. Beberapa orang memerankan investor, pemerintah, dan nelayan kecil yang sedang melaut. Setelah melakukan deal dengan investor yang berbau korupsi, nelayan pun diusir dari perairan Teluk Benoa. Menurut para aktivis, reklamasi di perairan Teluk Benoa untuk membangun sejumlah akomodasi wisata dan berbagai fasilitas pendukung lainnya oleh PT TWBI dengan melakukan pengurukan Teluk Benoa seluas 838 hektar sangat bertentangan dengan SK moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Selain itu, pengurukan laut tersebut sangat merugikan nelayan dan rakyat Bali, memperbesar abrasi, mempersempit wilayah tangkap nelayan pesisir dan sebagainya.
''Kami komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Kekal Bali tegas menolak reklamasi Teluk Benoa. Selain itu kami menuntut Gubernur untuk mencabut SK reklamasi, menolak pengkaplingan dan perampasan sumber-sumber kehidupan rakyat di Teluk Benoa,'' kata Era Sukmayanti yang juga Ketua BEM Unhi.
Humas aksi Suryadi Darmoko menegaskan, SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali untuk PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) telah diterbikan tanggal 26 Desember 2012 oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Anehnya, Gubernur sempat tidak mengakui telah menerbitkan izin reklamasi di Teluk Benoa tersebut, padahal ketika itu SK sudah ditandatanganinya. ''Atas fakta itu, Gubernur harus segera minta maaf kepada rakyat Bali karena telah melakukan kebohongan publik atas keluarnya SK itu,'' ujar Suriadi.
Menurut Suriadi, SK reklamasi Teluk Benoa yang dikeluarkan Gubernur harus dicabut karena Perpres Sarbagita No. 45 Tahun 2011 Pasal 93 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan secara tegas menyatakan bahwa kawasan Teluk Benoa adalah Kawasan Konservasi. Selanjutnya dalam pasal Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 2 ayat (3) reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.
''Reklamasi Teluk Benoa akan mengancam dan bahkan masyarakat Bali akan kehilangan sumber ekonomi khususnya nelayan yang selama ini makekarang di Teluk Benoa dan segala bentuk kajian yang dilakukan oleh LPPM Unud serta berbagai komponen lain harus dihentikan,'' ujar Sekjen Frontier Bali Pande Nyoman Taman Bali
''Sudah jelas SK ini melanggar Perpres Reklamasi atau induk dari segala bentuk rencana reklamasi, karena tegas dinyatakan bahwa kawasan itu adalah kawasan konservasi sehingga secara hukum tidak dibenarkan dilakukan reklamasi dan SK itu harus dicabut,'' tegas Pande.
Tidak hanya aktivis dan mahasiswa yang ikut dalam aksi demo kemarin, personel Superman Is Dead (SID) juga getol melakukan penolakan reklamasi Teluk Benoa. Mereka adalah Jerinx dan Eka. ''Saya tidak setuju (reklamasi). Reklamasi itu berdampak buruk bagi ekologi, meskipun dalih ekonomi dan penyelamatan ekologi,'' kata Jerinx.
Drummer SID itu menunjuk reklamasi Pulau Serangan yang pada akhirnya mangkrak dan memiliki dampak sosial, ekologi dan budaya bagi warga sekitar. ''(Reklamasi) Pulau Serangan itu tidak pernah berjalan. Sesuai fakta yang ada di Bali, semua megaproyek tidak berhasil. Faktanya hanya untuk segelintir orang. Efek ekonomi meretas, omong kosong,'' ujarnya.
Jerinx mengaku akan terus berjuang menolak reklamasi Pulau Pudut. ''Sampai ada perubahan saya akan berjuang. Jika tidak, saya akan lawan terus. Kita akan menggalang kekuatan. Anak muda Bali harus mengubah pola pikir. Mereka sedang dibohongi pemerintah,'' tegas Jerinx.
Eka, basis SID, menyatakan hal sama. Sebagai masyarakat, anak muda memiliki hak untuk didengar dan berkontribusi dalam pengambilan kebijakan. ''Anak muda itu rakyat dan rakyat yang memilih mereka,'' tambah Eka.
Setelah menyampaikan orasi massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Kini giliran anda berkomentar.
Akademisi, LSM, praktisi, sulinggih dan mahasiswa, telah menunjukkan berbabagi pelanggaran atas SK Gubernur Bali Mangku Pastika. Namun, Mangku Pastika masih kekeh dengan sikapnya dan tetap tidak mau mencabut SK reklamasi. Alasan Gubernur, bahwa SK tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Atas sikap Gubernur itu, sejumlah komponen di Bali akhirnya menggelar aksi. Puluhan aktivis lingkungan hidup Bali yang terdiri atas Komisi Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal), Walhi Bali, Frontier Bali, BEM UnhiI, PPMI DK Bali, Bali Outbond Community serta beberapa musisi dan seniman Bali bersatu menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/7) kemarin. Mereka menolak reklamasi dan mendesak Gubernur segera mencabut SK izin reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT TWBI.
Selain berorasi, mereka juga membawa berbagai poster berisi penolakan reklamasi. Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan bahwa reklamasi hanya akan berdampak negatif bagi Bali serta mempercepat kehancuran Bali. Beberapa orang memerankan investor, pemerintah, dan nelayan kecil yang sedang melaut. Setelah melakukan deal dengan investor yang berbau korupsi, nelayan pun diusir dari perairan Teluk Benoa. Menurut para aktivis, reklamasi di perairan Teluk Benoa untuk membangun sejumlah akomodasi wisata dan berbagai fasilitas pendukung lainnya oleh PT TWBI dengan melakukan pengurukan Teluk Benoa seluas 838 hektar sangat bertentangan dengan SK moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Selain itu, pengurukan laut tersebut sangat merugikan nelayan dan rakyat Bali, memperbesar abrasi, mempersempit wilayah tangkap nelayan pesisir dan sebagainya.
''Kami komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Kekal Bali tegas menolak reklamasi Teluk Benoa. Selain itu kami menuntut Gubernur untuk mencabut SK reklamasi, menolak pengkaplingan dan perampasan sumber-sumber kehidupan rakyat di Teluk Benoa,'' kata Era Sukmayanti yang juga Ketua BEM Unhi.
Humas aksi Suryadi Darmoko menegaskan, SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali untuk PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) telah diterbikan tanggal 26 Desember 2012 oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Anehnya, Gubernur sempat tidak mengakui telah menerbitkan izin reklamasi di Teluk Benoa tersebut, padahal ketika itu SK sudah ditandatanganinya. ''Atas fakta itu, Gubernur harus segera minta maaf kepada rakyat Bali karena telah melakukan kebohongan publik atas keluarnya SK itu,'' ujar Suriadi.
Menurut Suriadi, SK reklamasi Teluk Benoa yang dikeluarkan Gubernur harus dicabut karena Perpres Sarbagita No. 45 Tahun 2011 Pasal 93 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan secara tegas menyatakan bahwa kawasan Teluk Benoa adalah Kawasan Konservasi. Selanjutnya dalam pasal Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 2 ayat (3) reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.
''Reklamasi Teluk Benoa akan mengancam dan bahkan masyarakat Bali akan kehilangan sumber ekonomi khususnya nelayan yang selama ini makekarang di Teluk Benoa dan segala bentuk kajian yang dilakukan oleh LPPM Unud serta berbagai komponen lain harus dihentikan,'' ujar Sekjen Frontier Bali Pande Nyoman Taman Bali
''Sudah jelas SK ini melanggar Perpres Reklamasi atau induk dari segala bentuk rencana reklamasi, karena tegas dinyatakan bahwa kawasan itu adalah kawasan konservasi sehingga secara hukum tidak dibenarkan dilakukan reklamasi dan SK itu harus dicabut,'' tegas Pande.
Tidak hanya aktivis dan mahasiswa yang ikut dalam aksi demo kemarin, personel Superman Is Dead (SID) juga getol melakukan penolakan reklamasi Teluk Benoa. Mereka adalah Jerinx dan Eka. ''Saya tidak setuju (reklamasi). Reklamasi itu berdampak buruk bagi ekologi, meskipun dalih ekonomi dan penyelamatan ekologi,'' kata Jerinx.
Drummer SID itu menunjuk reklamasi Pulau Serangan yang pada akhirnya mangkrak dan memiliki dampak sosial, ekologi dan budaya bagi warga sekitar. ''(Reklamasi) Pulau Serangan itu tidak pernah berjalan. Sesuai fakta yang ada di Bali, semua megaproyek tidak berhasil. Faktanya hanya untuk segelintir orang. Efek ekonomi meretas, omong kosong,'' ujarnya.
Jerinx mengaku akan terus berjuang menolak reklamasi Pulau Pudut. ''Sampai ada perubahan saya akan berjuang. Jika tidak, saya akan lawan terus. Kita akan menggalang kekuatan. Anak muda Bali harus mengubah pola pikir. Mereka sedang dibohongi pemerintah,'' tegas Jerinx.
Eka, basis SID, menyatakan hal sama. Sebagai masyarakat, anak muda memiliki hak untuk didengar dan berkontribusi dalam pengambilan kebijakan. ''Anak muda itu rakyat dan rakyat yang memilih mereka,'' tambah Eka.
Setelah menyampaikan orasi massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Kini giliran anda berkomentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar