Sukaja Pertanyakan Kelanjutan Korupsi BansosTabanan. Dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan,
mantan anggota DPRD Bali Wayan Sukaja, terus bersuara nyaring soal
korupsi di Tabanan. Kali ini, dia mempertanyakan kelanjutan penanganan
kasus korupsi dana bansos yang pernah dilaporkan ke Polres Tabanan, awal
September 2011 silam.
Dia menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini sehingga hampir dua tahun kasus itu belum jelas juntrungannya.
Dia mengaku sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik Polres. Namun, belum ada kejelasan dari hasil penyidikan kasus tersebut, termasuk terlapor yang bertanggung jawab pencairan APBD Tabanan kala itu. “Kasus bansos itu dicairkan secara gelondongan di masa pemerintahan Bupati Adi Wiryatama. Indikasinya untuk memenangkan pasangan Eka-Jaya dalam Pilkada Tabanan,” tegas Sukaja ditemui di LP Tabanan, Senin (15/7) kemarin.
Saat melapor, kata Sukaja, pihaknya menyertakan berbagai dokumen pencairan bansos, termasuk hasil audit dari BPK. Dari audit itu, jelasnya, ditemukan proses pencairan dan penggunaan anggaran bansos yang mencurigakan. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai sekitar Rp 5 miliar. Rinciannya, anggaran sebesar Rp 2,3 miliar proses administrasinya tidak dilakukan dengan baik, sisanya Rp 3 miliar lebih tidak lengkap pertanggungjawabannya. Dana bansos itu dicairkan periode Maret-Mei 2010 lalu. Dana hibah itu dicairkan secara maraton ke sejumlah organisasi di daerah, seperti kelompok pemuda, banjar, sekaa seni dan tari serta organisasi lainnya. Kejanggalan penggunaan anggaran itu kata Sukaja juga tidak pernah dibuka di DPRD Tabanan. Proses penggodokan dan pembuatan APBD 2010 juga dinilai janggal. Sebab, DPRD Tabanan hanya membutuhkan waktu sehari untuk meminta verifikasi ke Gubernur. Begitu diverifikasi, keesokan harinya langsung disahkan di DPRD. Indikasinya, menurut Sukaja, bansos yang dicairkan memang diseting untuk momen pilkada. “Kami berharap, laporan kami soal bansos ke Polres bisa ditindaklanjuti lagi,” pintanya.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono menegaskan, pihaknya sedang serius menangani penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Pupuan. Nilainya, mencapai sekitar Rp 190 juta. Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan satu tersangka. Dia adalah Bendahara di PNPM Pupuan Luksana Setyo Dwi Astuti alias Bu Wiwi (53).
Lalu, terkait bansos? Menurut Kapolres, pihaknya belum ada menangani indikasi penyimpangan dana bansos di Tabanan. “Sementara baru kasus penyimpangan anggaran PNPM, kalau bansos belum ada,” tegas perwira asal Bojonegoro, Jawa Timur ini. Sumber Balipost.
Kini Giliran anda berkomentar di bawah ini.....
Dia menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini sehingga hampir dua tahun kasus itu belum jelas juntrungannya.
Dia mengaku sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik Polres. Namun, belum ada kejelasan dari hasil penyidikan kasus tersebut, termasuk terlapor yang bertanggung jawab pencairan APBD Tabanan kala itu. “Kasus bansos itu dicairkan secara gelondongan di masa pemerintahan Bupati Adi Wiryatama. Indikasinya untuk memenangkan pasangan Eka-Jaya dalam Pilkada Tabanan,” tegas Sukaja ditemui di LP Tabanan, Senin (15/7) kemarin.
Saat melapor, kata Sukaja, pihaknya menyertakan berbagai dokumen pencairan bansos, termasuk hasil audit dari BPK. Dari audit itu, jelasnya, ditemukan proses pencairan dan penggunaan anggaran bansos yang mencurigakan. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai sekitar Rp 5 miliar. Rinciannya, anggaran sebesar Rp 2,3 miliar proses administrasinya tidak dilakukan dengan baik, sisanya Rp 3 miliar lebih tidak lengkap pertanggungjawabannya. Dana bansos itu dicairkan periode Maret-Mei 2010 lalu. Dana hibah itu dicairkan secara maraton ke sejumlah organisasi di daerah, seperti kelompok pemuda, banjar, sekaa seni dan tari serta organisasi lainnya. Kejanggalan penggunaan anggaran itu kata Sukaja juga tidak pernah dibuka di DPRD Tabanan. Proses penggodokan dan pembuatan APBD 2010 juga dinilai janggal. Sebab, DPRD Tabanan hanya membutuhkan waktu sehari untuk meminta verifikasi ke Gubernur. Begitu diverifikasi, keesokan harinya langsung disahkan di DPRD. Indikasinya, menurut Sukaja, bansos yang dicairkan memang diseting untuk momen pilkada. “Kami berharap, laporan kami soal bansos ke Polres bisa ditindaklanjuti lagi,” pintanya.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono menegaskan, pihaknya sedang serius menangani penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Pupuan. Nilainya, mencapai sekitar Rp 190 juta. Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan satu tersangka. Dia adalah Bendahara di PNPM Pupuan Luksana Setyo Dwi Astuti alias Bu Wiwi (53).
Lalu, terkait bansos? Menurut Kapolres, pihaknya belum ada menangani indikasi penyimpangan dana bansos di Tabanan. “Sementara baru kasus penyimpangan anggaran PNPM, kalau bansos belum ada,” tegas perwira asal Bojonegoro, Jawa Timur ini. Sumber Balipost.
Kini Giliran anda berkomentar di bawah ini.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar